Minggu, 04 Juli 2010

Menghentikan “Kekerasan Agama”*

Menghentikan “Kekerasan Agama”*

Oleh Sumanto Al Qurtuby**



Hans Kung, Presiden Stiftung Weltethos (the Foundation for a Global Ethics), sebuah lembaga internasional yang bertujuan untuk membangun dialog antar agama dan perdamaian global, dalam Christianity and the World Religion (1986: 442) menulis, “the most fanatical and cruelest political struggles are those that have been colored, inspired, and legitimized by religion.” Mungkin Hans Kung terlalu berlebihan ketika merumuskan agama sebagai sumber malapetaka paling kejam dalam sejarah kemanusiaan. Rasisme, ethnocentrism, kolonialisme, dan sejumlah ideologi tertentu (misalnya, komunisme dan kapitalisme) juga menjadi faktor penting dalam proses penciptaan “sejarah kegelapan” yang menelan jutaan korban manusia.
Tetapi Hans Kung yang juga Profesor Ecumenical Theology di Universitas Tubingen, Jerman ini jelas tidak sedang berilusi ketika menyatakan agama sebagai faktor yang sangat penting dalam berbagai kasus “kekerasan agama”. Kita harus akui secara jujur dan penuh penyesalan bahwa agama menjadi elemen signifikan dalam kasus-kasus terorisme dan kerusuhan kolektif di tingkat internasional dewasa ini mulai Irlandia Utara (Protestan v Katolik), Mesir (Sunni v Coptic), Arab Saudi (Wahabi v Syiah), Iran (Syi’ah v Sunni atau Syi’ah v Baha’i), India (Hindu v Islam), Sri Lanka (Buddha v Hindu), Thailand (Buddha v Islam), Sudan (Islam v Kristen dan agama-agama suku), Afghanistan (Sunni Pasthun v Islam Wahabi), sampai Indonesia dan Ambon/Maluku (Islam v Islam, Islam v Kristen/kepercayaan lokal) dan masih banyak lagi.

Ahli Islam dan Timur Tengah dari UC Santa Barbara, Mark Juergensmeyer, dalam Terror in the Mind of God: The Global Rise of Religious Violence, telah mendokumentasikan dengan baik data-data terorisme global dan kekerasan yang diwarnai, diinspirasi, dan dilegitimasi oleh agama, baik Islam maupun bukan. Agama, kata Juergensmeyer, bisa menjadi mesin pembunuh yang kejam atau medium pengrusak yang sadis, karena ia memuat teks, ajaran, doktrin, slogan, jargon, simbol dan lain-lain yang mampu mengilhami, mendorong, dan menggerakkan para penganut agama untuk melakukan tindakan kejahatan kemanusiaan yang brutal dan aksi-aksi terorisme yang sadis.
Memang dalam setiap melakukan aksi-aksi brutal terorisme dan bentuk-bentuk kekerasan lain, kaum teroris dan para pelaku tindakan kriminal atas nama agama ini juga tidak henti-hentinya mengutip ayat-ayat tertentu, melafalkan dalil-dalil tertentu, mengibarkan simbol-simbol keagamaan tertentu, meneriakkan jargon-jargon keagamaan tertentu, dan memekikkan kalimat-kalimat keagamaan tertentu. Kelompok radikal agama ini selalu mengeksploitasi wacana, ajaran, dan simbol-simbol keagamaan (keislaman) untuk kemudian dijadikan sebagai “legitimasi teologis” guna menggerus dan melibas individu dan kelompok agama yang mereka anggap sesat dan kafir. Ironisnya, para pelaku kriminalitas itu sendiri menganggapnya sebagai “perbuatan mulia” yang berpahala dengan ganjaran surga. Itulah yang diyakini para komplotan teroris yang tergabung dalam sindikat “Jama’ah Islamiyah” (JI) maupun kelompok “Islam ektrim” lain yang tersebar di berbagai negara. Meskipun telah melakukan kejahatan kemanusiaan, mereka tidak merasa berdosa sedikitpun bahkan dengan percaya diri mereka menganggap perbuatan terorisme dan kekerasan itu sudah sesuai dengan “perintah agama” dan “amanat Tuhan”.
 
Penting untuk dicatat bahwa mereka tidak hanya melakukan “kekerasan fisik” seperti pengeboman, kerusuhan, pengrusakan, pembakaran, pengusiran, penjarahan dan lain-lain seperti dilakukan secara istiqamah oleh JI, FPI, FUI dan kaum “Islam Pentungan” lain (hal yang sama juga dilakukan oleh kelompok radikal/militan agama lain), tetapi juga “kekerasan kultural” berupa penghinaan, pelecehan, dan stigmatisasi menyesatkan lain yang menggunakan doktrin, diskursus, ajaran, teks, dan simbol-simbol keagamaan sebagai dasar legitimasi dan justifikasi tindakan kekerasan. Dalam konteks ini, maka ulama atau ormas-ormas keislaman yang rajin mengeluarkan “fatwa-fatwa sesat” atas kelompok keagamaan atau sekte tertentu sebetulnya juga telah melakukan tindakan “kekerasan agama” karena mereka telah memproduksi fatwa-fatwa kebencian (dan kesesatan) yang kemudian dijadikan sebagai dasar kelompok “Islam ekstrim” untuk melakukan tindakan kekerasan fisik.
 
***

Menyaksikan realitas “kekerasan agama” dan praktek keberagamaan yang tidak peka terhadap kemajemukan ini, membuat tugas dan beban yang ditanggung khususnya oleh kaum moderat agama semakin bertambah berat. Ke depan, umat beragama di bumi pertiwi ini, lebih khusus lagi kaum Muslim, harus semakin memperbanyak “amalan wirid” keislaman yang mencerahkan, mencerdaskan, dan menyejukkan. Islam yang agung ini hanya akan dihargai keagungannya oleh umat dan bangsa lain jika kaum Muslim mempraktekkan wajah keislaman yang dewasa, cerdas, ramah, santun, peaceful, dan demokratik. Percayalah bahwa perilaku umat Islam yang sangar, kasar, arogan, sinis, dan kejam seperti dipraktekkan kaum teroris dan kelompok “Islam ekstrim” di Indonesia ini hanya akan memperburuk citra Islam itu sendiri.
Alih-alih ingin menegakkan Islam sebagai agama yang “unggul dan tidak ada yang lebih unggul darinya” (ya’lu wa la yu’la alaih) seperti yang selama ini didengungkan oleh kaum Muslim militan-konservatif, citra agama “rahmatan lil alamin” ini justru melorot akibat perilaku-perilaku uncivil dan biadab kaum radikal agama ini. Pekik takbir “Allahu Akbar” yang mereka kumandangkan dalam setiap aksi kekerasan dan pengrusakan adalah sebuah pemandangan paradoks dan ironi keagamaan sekaligus bentuk “pengkambinghitaman” terhadap Allah yang Maha Besar itu. Bagaimana tidak, Allah Yang Maha Agung itu didengungkan oleh tangan-tangan kotor dan mulut-mulut kasar kaum “Islam ekstrim” untuk melakukan tindakan kejahatan kemanusiaan?
Apapun alasannya, tindakan kekerasan agama itu baik dalam bentuk terorisme maupun aksi-aksi kejam lainnya harus dihentikan. Aksi-aksi “kekerasan berbasis agama” (religious-based violence) ini tidak hanya mengancam eksistensi minoritas agama, mengancam kemajemukan bangsa, atau berlawanan dengan hak-hak dasar manusia, melainkan juga membahayakan keutuhan bangsa dan negara itu sendiri sebab para pelaku tindakan kekerasan ini mempunyai semangat militan untuk “menyeragamkan” pemikiran dan praktek keagamaan masyarakat yang beraneka ragam ini. Selain itu, mereka juga membawa bendera ideologi keagamaan tertentu yang berpotensi mengancam eksistensi Pancasila sebagai dasar negara sekaligus “common ground” berbagai kelompok masyarakat di bumi pertiwi ini.
Untuk itulah, semua elemen masyarakat, pemerintah, dan aparatus negara harus bahu-membahu bekerja sama menghentikan tindakan anarkis-radikal dan terorisme yang dilakukan kelompok militan agama ini. Aparat hukum juga harus bertindak tegas terhadap kelompok radikal agama ini yang memang sudah jelas-jelas melanggar hak-hak azasi manusia (khususnya hak-hak untuk berekspresi dan menyatakan keyakinan), melawan hukum, meresahkan masyarakat, serta mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan publik. Hanya dengan sikap dan tindakan tegas inilah, Indonesia yang didirikan oleh berbagai komponen bangsa ini akan dihargai martabatnya baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional sebagai negara demokrasi yang memiliki komitmen penuh terhadap pluralisme dan perlindungan terhadap hak-hak kaum minoritas.[]


*Artikel ini diterbitkan oleh Harian Siwalima, Ambon
**Sekjen Komunitas NU Amerika dan Kanada; Kandidat Doktor di Bidang Antropologi Politik dan Agama, Boston University, Amerika Serikat.

Tidak ada komentar: